1. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN
Perjalanan
panjang sejarah bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan ,kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntunan
yang berbeda sesuai dengan jamannya. kondisi dan rentetan yang berbeda tersebut
menumbuhkan nilai-nilai perjuangan bangsa yanng dilandasi oleh jiwa, tekad dan
semangat kebangsaan.semuainya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong
proses terwujudnya negara kesatuan republik indonesia dalam wadah nusantara.
semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang
kemerdekaan 17 agustus 1945. semanagt tersebut dilandasi oleh keimanan serta
ketakwwaan kepada tuhan yang maha esa dan keiklasan untuk berkorban. landasar
perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia.
semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental
spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik
. sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisis
kemerdekaan ,kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing -masing .perjuangan ini pun oleh nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia
,sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara ,sikap perilaku
yang cimta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam
rangka bela negara. perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing
tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya
yaitu melalui "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"
2. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. hakikat pendidikan
Pendidikan
kewarganegaraan dimaksukkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki pola pikir(mindsed),pola sikap dan perilaku
sebagai pola tindak yang cimta tanah air berdasarkan pancasila. semua itu
diperlukan demi tetap utuhnyadan tegaknya negara kesatuan republik indonesia.
B. kemampuan warga negara
Di setiap negara
dikatakan maju setiap warga negara sangat memerlukan pembekalan ilmu
pengetahuan,teknologi dan seni(ipteks) . di indonesia juga memiliki kebutuhan
sangat akan itu semua dimana yang membedakan dengan negara lain bahwasanya
negara kita memiliki landasan pada nilai-nilai pancasila ,nilai-nilai agama,dan
nilai-nilai perjuangan bangsa. semua itu akan menjadi seimbang sebagai
kemampuan warga negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu
mengantisipasi perkembangan jaman.
C. menumbuhkan wawasan warga negara
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadara bernegara
untuk lebih cinta tanah air dan ikut berperan aktif dalam menjaga kesatuan dan
ketahanan negara kesatuan republik indonesia.
D. dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan.
Tertulis pada
Undang-Undang Nomer 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan
bahwa kurikulum dan isi pengajaran yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan
agama dan pendidikan kewarganegaraan terus di tingkatkan dan dikembangkan di
semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
3. PEMAHAMAN TENTANG BANGSA ,NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA ,HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA ATAS DASAR DEMOKRASI , HAK ASASI
MANUSIA(HAM) DAN BELA NEGARA.
a. pengertian
bangsa
bangsa adalah orang -rang yang memiliki kesamaan dan
keturunan ,adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi(kamus besar bahasa indonesia).
b. pengertian
dan pemahaman Negara
Negara adalah ssatu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukumyang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah
tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
1 . teori terbentuknya negara
a. teoti hukum alam(pemikiran pada masa plato dan
aristoteles: kondisi alam menentukan perkembangan negara.
b. teori ketuhanan ; segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
c. teori perjanjian (THOMAS HOBBES)
2. Proses terbentuknya negara
-penaklukan,
-peleburan(fusi)
-pemisahan diri
-pendudukan wilayah pemerintahan negara yang kosong
3.unsur negara
a. konstituatif; negara memiliki wilayah di udara ,darat,
dan perairan,rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
b. deklaratif; negara dengan adanya pengakuan batas wilayah
dari negara lain secara de jure maupun de fakto serta masuknya dalam lembaga
perserikatan bangsa-bangsa
4. negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan di
indonesia.
Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. negara yang
pada dasarnya masyarakatnya adalah wilayah , pemerintahan, penduduk sebagai
warga negara dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI
5. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga negara
Dalam UUD 1945 Bab X ,pasal tentang warga negara telah di
amanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30
sebagai berikut:
1. pasal 26 ,ayat
(1) YANG MENJADI WARGA NEGARA ADALAH ORANG-ORANG BANGSA INDONESIA ASLI DAN
ORANG-ORANG BANSA LAIN YANG DI SAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI WARGA
NEGARA. PADA AYAT 2 ,SYARAT-SYARAT MENGENAI KEWARNEGARAAN DITETAPKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG.
2. Pasal 27 , ayat
(10 SEGALA WARGA NEGARA BERSAMAAN DENGA KEDUDUKANNYA DI DALAM HUKUM DAN
PEMERINTAHAN WAJIB MENJUNJUNG HUKUM DAN PEMERINTAHAN ITU DENGAN TIDAK ADA
KECUALINYA.Pada ayat(2), TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK ATAS PEKERJAAN DAN
PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAAN.
3. pasal 28 ,
KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL ,MENGELUARKAN PIKIRAN DENGAN LISAN DAN
SEBAGANYA DITETAP DENGAN UNDANG-UNDANG.
4. pasal, 29 ayat
(1) UUD 1945 ,"NEGARA BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
5. Pasal 30, ayat
(1) Hak dan Kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan
ayat(2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
6. PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRAT
a. konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat (demos). menurut konsep demokrasi , kekuasaan
menyiaratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat besrta warga
masyarakat didifisikan sebagai warga negara kenyataannya, baik dari segi konsep
maupun praktek ,demos menyiratkan makna diskriminatif . demos bukanlah rakyat keseluruhan , tetapi hanya populus
tertentu ,yaitu mereka yang berdasarkan trasisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber -sumbeer kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan
atas hak-hak propogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan
ddengan urusan publik atau pemerintah.
b. Bentuk Demokrasi dalam pengertian sistem pemerintah
negara
1. Bentuk Demokrasi
bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara
lain:
a. pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolud), monarki
konstitusional dan monarki parlementer
b. pemerintahan republik: berasal dari bahasa latin Res
adalah pemerintah dan publica ang berarti rakyat.
7. kekuasaan dalam pemerintahan
- legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang
dijalankan oleh parlementer)
- kekuasaan sksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang yang di jalankan oleh pemerintahan)
kekuasaan federatif (kekuasaan yang menyatakan perang dan
damai, membuat perserikat dan tindakan-tindakan lainnya )
- kekuasaan yudikatif : mengadili lembaga pemerintahan yang
masih ada kaitannya dengan pengadilan tertinggi dalam suatu negara.
-kekuasaan eksekutif : untuk mengsahkan/memutuskan suatu
undang-undang
8. pemahaman tentang demokrasi indonesia
demokrasi indonesia adalah pemerintahan rakyat yang
berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari ,oleh ,dan
untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
9. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia(HAM)
di dalam Mukadimah Dekralasi universitas tentang hak asasi
manusia yang telah di setujui dan diumumkan oleh resolusi majelis umum
perserikatan bangsa bangsa nomer 217 A(III0 tanggal 10 desember 1948 .
.salah satu hasil dari dekralasi itu:
"MENIMBANG BAHWA PENGAKUAN ATAS MARTABAT YANG MELEKAT
DAN HAK-HAK YANG SAMA DAN TIDAK TERASINGKAN DARI SEMUA ANGGOTA KELUARGA
KEMANUSIAAN ,KEADILAN DAN PERDAMAIAAN."