Selasa, 19 Maret 2013

TUGAS RANGKUMAN KEWARGANEGARAAN 1(SOFTSKILL)




1. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN

        Perjalanan panjang sejarah bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan ,kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuai dengan jamannya. kondisi dan rentetan yang berbeda tersebut menumbuhkan nilai-nilai perjuangan bangsa yanng dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan.semuainya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya negara kesatuan republik indonesia dalam wadah nusantara. semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 agustus 1945. semanagt tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwwaan kepada tuhan yang maha esa dan keiklasan untuk berkorban. landasar perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia.
semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik . sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisis kemerdekaan ,kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing -masing .perjuangan ini pun oleh nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia ,sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara ,sikap perilaku yang cimta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara. perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"

2. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. hakikat pendidikan

   Pendidikan kewarganegaraan dimaksukkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir(mindsed),pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cimta tanah air berdasarkan pancasila. semua itu diperlukan demi tetap utuhnyadan tegaknya negara kesatuan republik indonesia.

B. kemampuan warga negara

     Di setiap negara dikatakan maju setiap warga negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni(ipteks) . di indonesia juga memiliki kebutuhan sangat akan itu semua dimana yang membedakan dengan negara lain bahwasanya negara kita memiliki landasan pada nilai-nilai pancasila ,nilai-nilai agama,dan nilai-nilai perjuangan bangsa. semua itu akan menjadi seimbang sebagai kemampuan warga negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan jaman.

C. menumbuhkan wawasan warga negara

    Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadara bernegara untuk lebih cinta tanah air dan ikut berperan aktif dalam menjaga kesatuan dan ketahanan negara kesatuan republik indonesia.

D. dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan.

   Tertulis pada Undang-Undang Nomer 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pengajaran yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan terus di tingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.


3. PEMAHAMAN TENTANG BANGSA ,NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ,HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA ATAS DASAR DEMOKRASI , HAK ASASI MANUSIA(HAM) DAN BELA NEGARA.

a.  pengertian bangsa

bangsa adalah orang -rang yang memiliki kesamaan dan keturunan ,adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi(kamus besar bahasa indonesia).

     b. pengertian dan pemahaman Negara

Negara adalah ssatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukumyang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.

1 . teori terbentuknya negara
a. teoti hukum alam(pemikiran pada masa plato dan aristoteles: kondisi alam menentukan perkembangan negara.
b. teori ketuhanan ; segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
c. teori perjanjian (THOMAS HOBBES)

2. Proses terbentuknya negara
-penaklukan,
-peleburan(fusi)
-pemisahan diri
-pendudukan wilayah pemerintahan negara yang kosong

3.unsur negara
  a. konstituatif; negara memiliki wilayah di udara ,darat, dan perairan,rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
  b. deklaratif; negara dengan adanya pengakuan batas wilayah dari negara lain secara de jure maupun de fakto serta masuknya dalam lembaga perserikatan bangsa-bangsa


4. negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan di indonesia.
Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. negara yang pada dasarnya masyarakatnya adalah wilayah , pemerintahan, penduduk sebagai warga negara dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI

5. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga negara
Dalam UUD 1945 Bab X ,pasal tentang warga negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30
sebagai berikut:

  1. pasal 26 ,ayat (1) YANG MENJADI WARGA NEGARA ADALAH ORANG-ORANG BANGSA INDONESIA ASLI DAN ORANG-ORANG BANSA LAIN YANG DI SAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI WARGA NEGARA. PADA AYAT 2 ,SYARAT-SYARAT MENGENAI KEWARNEGARAAN DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG.
  2. Pasal 27 , ayat (10 SEGALA WARGA NEGARA BERSAMAAN DENGA KEDUDUKANNYA DI DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN WAJIB MENJUNJUNG HUKUM DAN PEMERINTAHAN ITU DENGAN TIDAK ADA KECUALINYA.Pada ayat(2), TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAAN.
  3. pasal 28 , KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL ,MENGELUARKAN PIKIRAN DENGAN LISAN DAN SEBAGANYA DITETAP DENGAN UNDANG-UNDANG.
  4. pasal, 29 ayat (1) UUD 1945 ,"NEGARA BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
  5. Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat(2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

6. PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRAT

a. konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). menurut konsep demokrasi , kekuasaan menyiaratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat besrta warga masyarakat didifisikan sebagai warga negara kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek ,demos menyiratkan makna diskriminatif . demos bukanlah  rakyat keseluruhan , tetapi hanya populus tertentu ,yaitu mereka yang berdasarkan trasisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber -sumbeer kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak propogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan ddengan urusan publik atau pemerintah.

b. Bentuk Demokrasi dalam pengertian sistem pemerintah negara

1. Bentuk Demokrasi

bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:

a. pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolud), monarki konstitusional dan monarki parlementer
b. pemerintahan republik: berasal dari bahasa latin Res adalah pemerintah dan publica ang berarti rakyat.

7. kekuasaan dalam pemerintahan
- legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlementer)
- kekuasaan sksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang di jalankan oleh pemerintahan)
kekuasaan federatif (kekuasaan yang menyatakan perang dan damai, membuat perserikat dan tindakan-tindakan lainnya )
- kekuasaan yudikatif : mengadili lembaga pemerintahan yang masih ada kaitannya dengan pengadilan tertinggi dalam suatu negara.
-kekuasaan eksekutif : untuk mengsahkan/memutuskan suatu undang-undang

8. pemahaman tentang demokrasi indonesia

demokrasi indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari ,oleh ,dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.

9. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia(HAM)

di dalam Mukadimah Dekralasi universitas tentang hak asasi manusia yang telah di setujui dan diumumkan oleh resolusi majelis umum perserikatan bangsa bangsa nomer 217 A(III0 tanggal 10 desember 1948 .
.salah satu hasil dari dekralasi itu:

"MENIMBANG BAHWA PENGAKUAN ATAS MARTABAT YANG MELEKAT DAN HAK-HAK YANG SAMA DAN TIDAK TERASINGKAN DARI SEMUA ANGGOTA KELUARGA KEMANUSIAAN ,KEADILAN DAN PERDAMAIAAN."